Wednesday 12 January 2011

Inilah surat Remisi untuk Ayin

Siapa bilang Artalyta Suryani alias Ayin tidak dapat remisi ?
Ini beberapa surat yang menyatakan bahwa Ayin ditahun 2010 mendapat remisi 3 bulan 10 hari.
8 Oktober 2010, Sam L. Tobing, Irjen Kementerian Kum HAM, mengirim nota dinas ke Menkum HAM, mengingatkan agar Dirjen Pemasyarakatan menjawab permohonan remisi untuk Ayin, yang diajukan oleh Kakanwil Kum Ham Banten.

Ini linknya










26 Oktober 2010 Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono membuat nota dinas kepada Menkum HAM. Isinya memberikan sanksi kepada Ayin, tidak memberikan remisi umum tahun 2010.


Ini linknya









Rupanya Irjen Sam L. Tobing, tak putus asa. Pada 22 Desember 2010, dia mengirim surat ke Kakanwil Kum Ham Banten, memerintahkan Poppy segera menerbitkan SK Remisi umum 17 Agustus 2010 untuk Ayin. Salah satu pertimbangan perintah tersebut adalah bahwa kewenangan pemberian remisi atas nama Ayin ada pada Kakanwil Kemen Kum HAM, atas nama menteri, bukan pada Dirjen Pemasyarakatan



ini linknya









Akhirnya, pada 27 Desember 2010, atas nama Menteri, Kakanwil Kemen Kum HAM, menerbitkan remisi untuk Ayin. Ada dua remisi yang diterima Ayin dalam keputusan ini, yaitu remisi Umum tahun 2010, sebanyak 2 bulan dan remisi Pemuka sebanyak 20 hari. (Maklum Ayin di LP Tangerang diangkat sebagai pemuka napi, karena dinilai berkelakuan baik). Anehnya meski ditandatangani bulan Desember, keputusan itu berlaku surut per 17 Agustus 2010. Total jenderal, pada 2010, ayin telah menerima remisi sebanyak 3 bulan 20 hari. Karena ternyata pada 25 Mei 2010, Ayin juga telah mendapat Remisi Khusus Hari Waisak sebesar 1 bulan.

Ini linknya











Yang tambah njlimet, Poppy membenarkan mengeluarkan keputusan remisi kepada Ayin, tapi dia mengaku tidak tahu kalau ada sanksi kepada Ayin dari Dirjen Pemasyarakatan, tidak berhak menerima remisi umum 2010. "Kalau ada sanksi, tidak berani (saya) mengeluarkan," ujar Poppy.

Nah sekarang pikir sendiri ,siapa yang berbohong,siapa mempermainkan siapa?

No comments:

Share/Save/Bookmark